Eksistensi perempuan Indonesia sejatinya dilindungi UU RI No. 17 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Namun pada kenyataannya, dominasi kultur patriarkis masih kuat berurat-akar di masyarakat, sehingga ketimpangan gender pun serupa klise peristiwa yang terus di putar di alam nyata.






